Kerugian Negara Rp32 Miliar, DPD MAUNG Kalbar Desak KPK: Telusuri Sampai Tuntas, Jangan Biarkan Kasus Ditutup
Padahal, bukti-bukti tertulis, data keuangan, serta keterangan saksi-saksi sudah sangat jelas menyebutkan peran dan keterlibatan Ria Norsan dalam pengaturan proyek hingga aliran dananya. Kenapa penyidikan berhenti di tengah jalan? Ini bukan penegakan hukum yang seharusnya, tapi justru terlihat seolah ada upaya perlindungan terhadap pejabat,” tegas Yudi, Senin (8/6/2026).
Lembaga yang berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara ini menegaskan bahwa penanganan kasus BP2TD harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang tegas dan jelas, tidak boleh ada kompromi.
Dasar Hukum & Pasal yang Berlaku
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengatur pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga seumur hidup.
2. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengatur larangan melakukan perbuatan mengetahui, menyembunyikan, atau mengubah asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Pasal ini sangat relevan mengingat adanya dugaan aliran dana yang tidak jelas dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP
Mengatur tentang penyertaan dan bantuan dalam tindak pidana. Pasal ini berlaku jika terbukti ada peran pengaturan, perintah, pemberian izin, atau perlindungan dari pejabat atau pihak berwenang yang memungkinkan tindak pidana korupsi terjadi.
4. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Secara tegas memberikan wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan, apabila dinilai ada hambatan, penanganan tidak berjalan maksimal, atau perkara tersebut menyangkut pejabat negara yang memiliki pengaruh besar.
“Secara hukum, kewenangan KPK untuk masuk dan mengambil alih kasus ini sudah sangat jelas dan kuat.
Ketika aparat penegak hukum di daerah terhambat, tidak berani, atau terkesan menahan proses hukum, maka lembaga pusat harus segera turun tangan. Kasus BP2TD ini sudah terlalu lama berputar-putar, rakyat Kalbar sudah menunggu keadilan bertahun-tahun, jangan sampai dibiarkan menguap begitu saja,” tambah yudi.