Roy Suryo dan Tifa segera kembali ke tahanan, berkas dilimpahkan ke Kejari Jaksel Senin besok

Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Minggu, 21 Jun 2026  21:41

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya, Minggu (21/6/2026).

Pelimpahan Senin

Menurut Budi Hermanto, kedua tersangka dijadwalkan berangkat bersama dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB untuk menjalani pelimpahan tahap dua.

“Besok pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemindahan Roy Suryo dan dokter Tifa ke rumah tahanan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026) malam.

Tanggapan Kapolri

Berita Terkait
Selengkapnya