Benarkah Dana Donor Darah Masuk Keuangan Negara? Ini Fakta Hukumnya Menurut Pakar Hukum Unsri
Yakin Mendapat Vonis Bebas
Prasetya Sanjaya,SH,MH menilai, dari hasil keterangan saksi ahli Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H pihaknya berharap kliennya akan mendapat vonis bebas.
“Apa yang di sampaikan oleh Saksi ahli Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H merupakan hasil analisa mendalam dan kami berharap klien kami mendapat vonis bebas karena kami yakin Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan secara utuh,”tegas Prasetya Sanjaya.
Prasetya berharap, jangan sampai ada lagi kasus yang di paksakan naik ke meja hijau tanpa bukti yang kuat dengan menuduhkan tindak pidana korupsi.
“Dan jangan lagi kasus korupsi dijadikan ajang untuk promosi karir bagi oknum jaksa, mari tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,”pungkas Prasetya Sanjaya.
Senada di ungkapkan Yolanda Pradinata, SH. Menurut dia, tTindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialist terhadap KUHPidana.
“Artinya, setiap perbuatan hanya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi seluruh unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, termasuk unsur merugikan keuangan negara,” tegas Pradinata.
Dalam perkara a quo, tambah dia, pihaknya sepakat dengan keterangan Ahli yang telah disampaikan di persidangan bahwa sumber pendapatan UDD PMI Muara Enim yang berasal dari sumbangan publik/donatur bukan merupakan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIII/2015 halaman 92 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan PMI yang bukan berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam lingkup keuangan negara,” terang dia.