Benarkah Dana Donor Darah Masuk Keuangan Negara? Ini Fakta Hukumnya Menurut Pakar Hukum Unsri

Team Lawyer
Kamis, 14 Mei 2026  19:06

Untuk menjerat seseorang dengan UU Tipikor, unsur-unsur pokok seperti penyalahgunaan jabatan/kewenangan dan adanya kerugian negara yang "nyata dan pasti" wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

"Korupsi itu lahir dari kewenangan jabatan publik dan administrasi negara. Jika perbuatannya bersifat pribadi, dilakukan oleh pelaku tunggal, dan tidak menyentuh uang negara, maka itu masuk ranah tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi," tegas dia.

Penyelenggara keuangan negara pada prinsipnya adalah pihak-pihak yang secara atributif melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kewenangan tersebut lahir karena adanya jabatan publik yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tindakan dalam pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dalam kerangka administrasi negara, kewenangan jabatan, serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Sita Barang Bukti Tanpa Izin Pengadilan, Kasus Batal Demi Hukum!

Penggunaan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti dituntut untuk tidak hanya tajam secara materiil, tetapi juga wajib patuh pada rambu-rambu formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Jika rambu-rambu ini dilanggar, maka seluruh proses hukum cacat prosedur, dan hasil penyitaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Dr. Henny, dalam praktik hukum acara di Indonesia, Pasal 38 ayat (1) KUHAP telah memberikan garis tegas bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim, hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dalam proses penyidikan.

Berita Terkait
Selengkapnya