Benarkah Dana Donor Darah Masuk Keuangan Negara? Ini Fakta Hukumnya Menurut Pakar Hukum Unsri
"Izin pengadilan adalah check and balances. Tanpa itu, penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim adalah tindakan ilegal yang melanggar hak milik seseorang tanpa dasar hukum yang sah," tegas Dr. Henny.
Meski hukum memberikan pengecualian dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP untuk keadaan mendesak atau dalam peristiwa Tertangkap Tangan (OTT).
Dalam kondisi tersebut, penyidik boleh menyita terlebih dahulu dan melaporkannya kemudian.
Namun, polemik muncul ketika penyitaan dilakukan pada kasus non-OTT atau perkara yang sudah berjalan lama, tetapi penyidik Kejari Muara Enim tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam konteks ini, penyitaan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Jika barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh melalui proses yang cacat hukum (unprocedural), maka berlaku doktrin The Fruit of the Poisonous Tree (buah dari pohon yang beracun).
Artinya, jika sumber perolehannya cacat, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa.
Hal ini, kata dia, kegagalan mematuhi prosedur formil penyitaan mengakibatkan Kasus Batal Demi Hukum jika bukti kunci dinyatakan tidak sah, maka konstruksi hukum yang dibangun JPU Muara Enim runtuh yang berujung vonis bebas bagi terdakwa.
Penegakan hukum dalam perkara Tipikor memang menjadi prioritas, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum acara.