Yai Mim, kronologi kasus dari konflik parkir hingga meninggal dunia

 
Selasa, 14 Apr 2026  13:35

Perkara berkembang ketika pada Oktober 2025, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Dalam laporan tersebut, ia mengaku mengalami tindakan pelecehan sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik.

Selain itu, Yai Mim juga dituduh menyebarkan video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pelapor.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim membantah dan mengaku tidak mengetahui terkait video yang dimaksud. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan hafiz Al-Qur’an dan kesehariannya diisi dengan aktivitas mengaji.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya sembilan saksi, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Januari 2026, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya pemenuhan unsur pidana sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Yai Mim dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 36 UU Pornografi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim memenuhi panggilan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait
Selengkapnya