Usai laporkan kematian tak wajar, keluarga Sutrimo minta perlindungan Polisi 

Aan Rohaeni Penasihat Hukum yang mendampingi keluarga Sutrimo melaporkan kematian dan meminta perlindungan ke Polresta Banyumas
Senin, 10 Agu 2026  20:53

Keluarga Sutrimo meminta perlindungan kepada polisi setelah melaporkan dugaan kematian tidak wajar yang dialami pria berusia 42 tahun tersebut.

Sutrimo disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan kepada Polresta Banyumas setelah membuat laporan polisi.

"Iya, jadi begini, pada saat kita membuat laporan juga disertai dengan permohonan perlindungan. Jadi pada hari itu juga, setelah kita pulang, polisi langsung memberikan pengawalan," ujar Aan kepada kumparan, Senin (10/8).

Selain mengawal keluarga, polisi juga melakukan pengawasan terhadap rumah dan makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

"Terus jadi setiap hari juga rumah diawasi. Ternyata bukan hanya rumah, kuburan juga per hari ini dijaga," jelasnya.

Aan menjelaskan, permintaan perlindungan tersebut diajukan karena keluarga memiliki kekhawatiran terkait perkara yang diduga berkaitan dengan sosok yang dianggap memiliki posisi besar.

"Ada kekhawatiran ini segala macam ya. Karena berhubungan dengan orang besar," jelasnya.

Meski demikian, Aan menyebut hingga kini belum ada ancaman maupun intimidasi yang diterima keluarga Sutrimo.

Berita Terkait
Selengkapnya