Transparansi & Akuntabilitas Kunci — MAUNG Tasikmalaya: APBD Rp1,54 Triliun Harus Dikelola Bersih & Bermanfaat

 
Kamis, 05 Nov 2026  06:06

Hal tersebut sejalan dengan:

- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

LSM MAUNG menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan atau menjatuhkan pihak tertentu. LSM bukan bermaksud menghakimi, melainkan mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kritik harus disikapi dengan keterbukaan dan dialog. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar membangun persepsi melalui publikasi kegiatan.

Oki menilai ruang komunikasi antara pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan warga perlu terus diperkuat agar perbedaan pandangan dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan.

V. REKOMENDASI LSM MAUNG: EVALUASI TERBUKA DAN BERBASIS INDIKATOR

Sebagai bagian dari kontrol sosial yang kritis, independen, dan solutif, DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa rekomendasi:

1. Publikasi capaian RPJMD secara berkala. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan target dan realisasi pembangunan dengan indikator yang mudah dipahami masyarakat.

2. Evaluasi program prioritas. Setiap program harus diukur berdasarkan hasil dan manfaat, bukan hanya jumlah kegiatan atau serapan anggaran.

Berita Terkait
Selengkapnya