Transparansi & Akuntabilitas Kunci — MAUNG Tasikmalaya: APBD Rp1,54 Triliun Harus Dikelola Bersih & Bermanfaat
III. APBD HARUS MEMBERIKAN MANFAAT YANG TERUKUR
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, nilai APBD Kota Tasikmalaya tercatat sebesar Rp1.547.403.391.396 atau sekitar Rp1,54 triliun.
Anggaran sebesar itu merupakan amanah publik yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
LSM MAUNG mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuka informasi secara proporsional mengenai:
- Alokasi anggaran setiap program prioritas.
- Realisasi belanja dan progres pelaksanaan kegiatan.
- Keluaran (output) serta manfaat (outcome) program.
- Kesesuaian antara anggaran, target pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
- Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan evaluasi lembaga pengawas.
Menurut Oki, transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dijelaskan manfaatnya. Bukan hanya berapa yang dibelanjakan, tetapi apa hasilnya dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
IV. KRITIK PUBLIK ADALAH BAGIAN DARI KONTROL SOSIAL
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.