Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026  22:00

"Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," jelasnya.

Hendardi menambahkan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia dalam memastikan proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga," tukasnya.

Berita Terkait
Selengkapnya