Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026  22:00

Sebab, institusi tersebut sebelumnya merupakan tempat Febrie Adriansyah menjalankan jabatan strategis sebagai pejabat tinggi.

Hendardi menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi sekaligus potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, pengalihan perkara tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau teknis semata.

"Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis," ujarnya.

Pegiat hukum dan HAM itu menekankan, kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ia mengingatkan, proses penegakan hukum harus dijauhkan dari kepentingan untuk menyelamatkan atau meringankan pihak tertentu berdasarkan kalkulasi politik maupun reaksi publik.

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," tegas Hendardi.

Ia juga menilai prinsip due process of law tidak dapat diterapkan secara selektif hanya pada bagian-bagian yang menguntungkan tersangka.

Seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan, menurutnya harus diperiksa secara objektif.

Berita Terkait
Selengkapnya