Kasus Mangrove 400 Hektar di Kubu Raya, DPD Rajawali Kubu Raya: Polda Kalbar Diminta Usut Tuntas Secara Transparan

 
Sabtu, 03 Okt 2026  07:57

Jika 400 hektar diperjualbelikan tanpa izin, kerugiannya bukan hanya angka di atas kertas — itu kerusakan ekologis yang butuh puluhan tahun untuk pulih," ujar Dedi Syahputra, Sabtu (3/10/2026).

"Kami meminta Polda Kalimantan Barat segera menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Sudah cukup lama masyarakat menunggu. Jangan biarkan kasus ini terhenti di tengah jalan hanya karena pihak yang terlibat dianggap memiliki pengaruh di daerah ini. Hukum harus berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu," tegasnya.

Selain itu, Kami juga mendesak penyidik untuk menggali informasi dari berbagai sumber. "Jangan hanya berhenti pada satu orang. Telusuri: siapa pembelinya? Di mana dana transaksinya mengalir? Siapa yang memberi izin atau membiarkan hal ini terjadi selama bertahun-tahun? Dan yang paling penting: siapa yang selama ini membekingi sehingga kasus ini berulang namun tak pernah terungkap tuntas?" tambahnya.

"Publik berhak tahu kebenarannya. Jangan sampai hutan mangrove kita habis diperjualbelikan, sementara proses hukumnya hanya berjalan di tempat. RAJAWALI Kubu Raya akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai terang benderang," pungkas Dedi Syahputra.
  
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 50 ayat (3): Hutan bakau/mangrove termasuk hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 78 ayat 2).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Jika pengalihan dan penjualan lahan negara dilakukan oleh pejabat dengan tujuan memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, masuk ranah pidana korupsi.

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil — Pasal 14: Kawasan pesisir termasuk mangrove merupakan kawasan strategis nasional yang dilindungi. Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengubah fungsi kawasan mangrove.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan dan kerugian negara. Pihak berwenang wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Berita Terkait
Selengkapnya