OTT Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Masih Menjadi Tanda Tanya, Rajawali: Polda Kalbar Diminta Segera Beri Kejelasan 

 
Jumat, 02 Okt 2026  08:39

Bogor - Aliansinews id. Dunia maya dan pesan berantai di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diguncang kabar yang menyita perhatian publik sejak Rabu (30/9/2026). 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang berinisial HR telah ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Kalbar.

Bahkan, foto yang beredar di media sosial memperlihatkan sosok berinisial HR berada di tengah kelompok yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Namun hingga kini, kabar tersebut masih berstatus simpang siur.

Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang belum dapat dipastikan, Humas Polres Bengkayang mengaku belum menerima informasi resmi, sementara konfirmasi ke Polda Kalbar dan KPK juga belum memperoleh tanggapan yang jelas.

Di tengah kekosongan informasi resmi tersebut, Sekretaris Jenderal RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan perhatian serius sekaligus sikap tegas agar masyarakat tidak terjebak pada ketidakpastian informasi.

"Kami memahami keingintahuan masyarakat. Namun ada dua hal yang sama pentingnya: jika dugaan itu benar, maka hukum harus ditegakkan secara konsisten dan transparan. Jika belum pasti, maka pihak berwenang wajib segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakadilan karena asumsi semata," ujar M. Krista Hadi Wijaya.

 PENTINGNYA KEJELASAN DAN DASAR HUKUM

Perumdam Tirta Bengkayang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola hajat hidup masyarakat luas — pasokan air bersih. Setiap rupiah yang dikelola adalah uang rakyat. Oleh karena itu, pengawasan dan akuntabilitas adalah syarat mutlak.

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4–20 tahun. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, namun tetap berbasis pada proses hukum yang sah.

Berita Terkait
Selengkapnya