OTT Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Masih Menjadi Tanda Tanya, Rajawali: Polda Kalbar Diminta Segera Beri Kejelasan
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut aset daerah dan pelayanan publik.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (2): Pengelolaan aset daerah wajib transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyimpangan, proses hukum adalah jalan yang benar, namun pengumuman resmi juga menjadi kewajiban agar publik tidak dihinggapi keraguan.
Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, harta, dan nama baik. Sebelum ada putusan pengadilan yang sah, seseorang adalah pihak yang diduga, bukan terpidana. Informasi yang tidak terkonfirmasi dapat merugikan kehormatan seseorang secara tidak adil.
"Keadilan itu dua arah — menegakkan hukum sekaligus melindungi hak setiap orang. Jangan sampai kabar yang belum pasti menghancurkan nama baik seseorang, namun jangan pula dugaan yang kuat dibiarkan tanpa penjelasan. Di sinilah peran penting pihak berwenang: segera sampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik," tegas M. Krista Hadi Wijaya.
"Kami meminta Polda Kalbar, Polres Bengkayang, dan Pemkab Bengkayang: berikan rilis resmi yang jelas. Apa yang terjadi, status hukumnya, dan langkah selanjutnya. Transparansi bukan beban, melainkan bukti bahwa penegakan hukum berjalan di atas rel yang benar," tambahnya.
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi yang akurat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak berwenang terkait kabar OTT tersebut.
(Yogi Team)