Kasus Mangrove 400 Hektar di Kubu Raya, DPD Rajawali Kubu Raya: Polda Kalbar Diminta Usut Tuntas Secara Transparan

 
Sabtu, 03 Okt 2026  07:57

Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan penjualan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang menyeret nama Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Pemanggilan yang dilakukan Polda Kalimantan Barat sejak 25 Maret 2026 belum diikuti kejelasan yang memuaskan publik. Di sisi lain, dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu membuat masyarakat semakin cemas: apakah kasus ini akan kembali diredam sebelum terungkap sepenuhnya?

Merespons situasi tersebut, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indpnesia (RAJAWALI) Kubu Raya, Dedi Syahputra, menyampaikan desakan tegas agar penegak hukum bekerja secara profesional, menyeluruh, dan transparan.

FAKTA-FAKTA YANG TERKUMPUL:

Pemanggilan Resmi, Namun Belum Ada Hasil Jelas
Berdasarkan surat resmi Polda Kalimantan Barat Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026, Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan mangrove seluas ±400 hektar yang terjadi pada 2024–2025. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan, status hukum, maupun perkembangan penyidikan.

Janji Bertemu, Namun Tidak Ada Kejelasan
Pihak media yang berupaya mengonfirmasi langsung sempat dijanjikan pertemuan oleh Kepala Desa Kubu. Namun sejak 1 April hingga 22 April 2026, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Sikap ini memicu keraguan publik: apa yang sebenarnya disembunyikan?

Arang Bakau Ilegal Berasal dari Sumber yang Sama
Belum lama berselang, operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 74 ton arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok. Muatan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kubu Raya. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas — dari perusakan hutan, pengambilan, hingga distribusi hasilnya.

Dugaan Pembekalan dan Pembekingan
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan praktik perusakan dan perdagangan mangrove di kawasan ini telah berlangsung lama namun terkesan aman dari proses hukum. Muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Jika benar, maka yang harus diusut bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan jaringan yang melindunginya.

"Kawasan mangrove bukan lahan kosong yang bisa diperjualbelikan sesuka hati. Itu adalah hutan lindung yang melindungi wilayah kita dari abrasi, gelombang laut, dan menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga pesisir.

Berita Terkait
Selengkapnya