Kasus Mobil Mewah Tersangkut Mantan Pimpinan Daerah, RAJAWALI Purwakarta Ingatkan Ancaman Hukum Gratifikasi dan Tindak pidana korupsi
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a dan huruf b: Setiap pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, maka dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Pasal 11: Bagi pihak yang memberikan hadiah atau janji tersebut juga dipidana dengan hukuman yang setara, karena pemberian dan penerimaan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama dilarang.
Pasal 2 dan Pasal 3: Jika pemberian tersebut bersumber dari uang negara atau berakibat pada kerugian keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 39 dan Pasal 46: Mengatur secara tegas bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita dan pada akhirnya dapat diputuskan untuk dirampas demi negara .
Dalam kasus ini, mobil bernomor polisi T 1507 CA sudah tepat ditetapkan sebagai barang bukti, namun asal usul dana pembeliannya wajib ditelusuri hingga tuntas.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mengamanatkan prinsip bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Edi Tanam Purwana mengingatkan, bahwa dalam hukum pidana, status jabatan atau kedudukan sosial seseorang tidak memberikan kekebalan.
“Baik pemberi maupun penerima, jika terbukti memenuhi unsur pasal, maka wajib diproses dan dihukum tanpa pandang bulu.