Kasus Mobil Mewah Tersangkut Mantan Pimpinan Daerah, RAJAWALI Purwakarta Ingatkan Ancaman Hukum Gratifikasi dan Tindak pidana korupsi

 
Senin, 01 Jun 2026  07:18

Bogor  - Aliansinews id. Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan kendaraan bermotor mewah bernomor polisi T 1507 CA kembali menjadi sorotan tajam publik, setelah Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta sekaligus mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kembali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama ini menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara yang sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2023, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka, meskipun satu unit mobil Toyota Innova Hybrid Zenix tersebut telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti utama.

Menanggapi perkembangan kasus yang menyita perhatian masyarakat Purwakarta ini, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta menyampaikan pandangan dan sikap resminya melalui Edi Tanam Purwana, selaku Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta.

Edi Tanam Purwana menilai, kehadiran dan pemeriksaan mantan pejabat tinggi daerah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah perkara biasa. Kehadirannya sebagai saksi, namun dengan keterkaitan yang sangat erat dengan masa jabatan dan kekuasaan saat itu, mengindikasikan bahwa mobil mewah tersebut memiliki nilai strategis dan patut ditelusuri secara mendalam asal-usul pemberian, maksud pemberian, serta siapa pihak yang paling diuntungkan.

“Kami di RAJAWALI Purwakarta sangat mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang terus berupaya mengurai benang kusut kasus ini.

Namun kami juga mempertanyakan, mengapa setelah bertahun-tahun, memeriksa puluhan saksi mulai dari pejabat, anggota dewan hingga staf pribadi, kejelasan perkara ini belum juga terlihat dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka? Padahal bukti bendanya sudah ada dan disita,” ungkap Edi Tanam Purwana.

Dari sisi hukum, pihak RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa jika terbukti kendaraan tersebut diberikan kepada pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh saat itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai imbalan atau harapan agar memengaruhi keputusan atau kebijakan dinas terkait, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi dan korupsi, dengan dasar hukum yang sangat jelas, antara lain:

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar:

Berita Terkait
Selengkapnya