Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Ketua DPW Rajawali Sujatmiko: Pejabat Tinggi Wajib Bertanggung Jawab, Hukum Harus Tegak Sama Rata

 
Minggu, 31 Mei 2026  11:51

Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 kian memanas dan menyita perhatian publik. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bergerak aktif mendalami serta mencari tahu secara rinci dugaan peran Anwar Sadad, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, namun saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Menanggapi perkembangan yang sangat penting dan strategis ini, Sujatmiko selaku Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, menyampaikan sikap resmi dan pandangan organisasi yang tegas serta kritis.

Dalam pernyataannya, Sujatmiko menilai bahwa langkah KPK yang kini fokus mengupas keterlibatan politisi tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dan ditunggu-tunggu masyarakat. 

Pasalnya, Anwar Sadad termasuk di antara 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan aliran dana triliunan rupiah tersebut, namun hingga saat ini belum ditahan dan masih aktif menjalankan tugas negara di tingkat pusat.

“Kami di RAJAWALI Jawa Timur sangat mengapresiasi keseriusan KPK yang terus bekerja keras mengurai benang kusut kasus ini, terutama yang berkaitan dengan dugaan peran pihak yang memiliki wewenang besar saat itu. 

Terutama bagaimana pola pembagian jatah, persetujuan, hingga aliran dana tersebut sampai ke tangan penerima, dan siapa saja yang sebenarnya paling diuntungkan,” ujar Sujatmiko.

Diketahui, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, penyidik KPK baru saja memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pengurus yayasan dan ketua kelompok masyarakat penerima hibah, guna didalami keterangan terkait keterlibatan Anwar Sadad dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan dana tersebut. 

Bahkan, tim penyidik juga telah memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya