Komite Masyarakat Jakarta Utara Mengutuk Keras Aksi Challenge/ Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur'an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras )

 
Kamis, 13 Agu 2026  06:25

Bogor - Aliansinews id. Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom - ju )  menyikapi dengan Beredarnya Pemberitaan yang Beredar di Media Sosial Saat ini Mengutuk Keras Aksi Tersebut 12-08-2026.

Saat di temui Rekan - Rekan Media di Ruangan kerja Komite Masyarakat Jakarta Utara ( KOM - JU )  Slamet  S  Riyadi.A.Md.  Panggilan Akrab
( Bang Enong ) Sekertaris Jendral 
Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom- Ju ) menyatakan Mengutuk keras Atas Aksi Challenge Tangtangan Menghafal Surat Al- Qur`an Dengan Berhadiah Minuman Keras ( Miras  ) yang Saat ini Beredar di Berbagai Pemberitaan dan Media Sosial Kami 
Selaku Sekertaris Jendral Komite Masyarakat Jakarta Utara Menyatakan Sikap  ada 6 Poin yang di Sampaikan Oleh Pimpinan Kom- Ju  kami ` Ujar nya `.
Rabu.12/08/2026 

Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Jakarta Utara ( Kom- Ju ) Sebuah Organisasi/ lembaga yang Sangat menjujung Tinggi Nilai - nilai luhur Budaya  Serta adat ketimuran yang di berlandaskan kepada Prinsip ketuhanan yang Maha Esa dan Nilai- nilai Pancasila, maka dengan ini kami menyatakan Sikap  Sebagai Berikut  : 

1 . Mengutuk Keras. Atas  aksi tersebut, karena telah mencederai Nilai- nilai luhur agama Islam dan dapat dikategorikan Sebagai tindakan . PENISTAAN AGAMA.dan PELECEHAN  terhadap kitab Suci .AL- Qur`an.

2 . Aksi tersebut, telah menyakiti hati umat Islam dan menodai serta merusak Prinsip - prinsip toleransi antar Ummat beragama yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Negeri ini.

3 . MENDESAK. kepada pihak yang berwajib khususnya KEPOLISIAN RI. untuk memproses Secara hukum terhadap dugaan unsur pidana dalam aksi tersebut ,dan memproses siapapun pihak pihak yang terlibat.todak terkecuali seluruh pelaksana aksi , Penyelenggara dan atau pihak - pihak lain yang turut serta memfasilitasi acara tersebut tanpa pandang bulu.

4 . MENDESAK TEGAS AKTOR INTELEKTUAL.dari aksi tersebut. jika terbukti bersalah agar Segera di proses hukum yang Seberat beratnya sesuai dengan ketentuan hukum Pidana yang berlaku.

5 . Komite Masyarakat Jakarta Utara ( KOM - JU ) Bersama seluruh Elemen Masyarakat lainnya , akan mengawal Proses penyelidikan dan penyidikan dari kasus ini ,dan kami akan turut serta melaporkan pihak- pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sebagai penguatan langkah hukum dan efek jera agar Pihak- pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan Sebagai mana mesti nya.

6 . Menuntut dan Mendesak Pihak Penyelenggara dan Pelaksana kegiatan dalam aksi tersebut, Untuk Meminta Maaf Secara Terbuka kepada Publik dan Masyarakat Indonesia dan Wajib mempertanggung jawabkan atas Perbuatannya di Mata Hukum.

Berita Terkait
Selengkapnya