Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat
Yuli Hartati Spd
Kamis, 17 Jul 2025 13:12
Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.
Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)
Jika ketidakhadiran disertai
Pemalsuan dokumen kehadiran (Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen: hukuman penjara sampai 6 tahun),
Penyalahgunaan jabatan (→ Pasal 3 UU Tipikor),
Tetap menerima tunjangan kinerja/gaji penuh padahal tidak bekerja (→ korupsi pasif).
Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Dan inspektorat menindak lanjuti atas kesalahan kepsek Yuli Hartati Dan Semua PNS Yang ada Di SDN 5 Banyuasin 2 Desa perajen jaya
Segera diperiksa Agar menjadi efek jera Dan sekaligus contoh untuk PNS Lainnya ( Topan M)
Berita Terkait
Terkini
Rabu, 24 Jun 2026 20:16
Rabu, 24 Jun 2026 18:57
Rabu, 24 Jun 2026 18:57