Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat
Yuli Hartati Spd
Kamis, 17 Jul 2025 13:12
Jika Kepala Sekolah (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksinya sebagai berikut. Tidak Hadir Tanpa Izin Secara Berturut-turut
Lama Tidak Masuk Sanksi
10 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS
Tidak Masuk Selama Akumulatif 28–35 Hari dalam 1 Tahun
Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau PTDH.
Tidak Masuk ≤ 24 Hari dalam 1 Tahun
Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.
Sanksi Tambahan Kepala Sekolah
Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.
Berita Terkait
Terkini
Rabu, 24 Jun 2026 20:16
Rabu, 24 Jun 2026 18:57
Rabu, 24 Jun 2026 18:57