Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat

Yuli Hartati Spd
Kamis, 17 Jul 2025  13:12

Jika Kepala Sekolah (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksinya sebagai berikut. Tidak Hadir Tanpa Izin Secara Berturut-turut

Lama Tidak Masuk    Sanksi

10 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS

Tidak Masuk Selama Akumulatif 28–35 Hari dalam 1 Tahun

Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau PTDH.

Tidak Masuk ≤ 24 Hari dalam 1 Tahun

Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.

Sanksi Tambahan Kepala Sekolah

Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.

Berita Terkait
Selengkapnya