Waduh..!! Puluhan Menara Seluler di Sukoharjo Tak Berijin, DPUPR Ancam Bongkar Bila Tak Segera Urus
SUKOHARJO — Sebanyak 22 menara seluler atau base transceiver station (BTS) di Sukoharjo berdiri tanpa izin. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mengultimatum pemiliknya untuk mengurus izin atau menara akan dibongkar.
Izin yang dimaksud adalah Perizinan Pendirian Bangunan (PBG). Sementara itu jumlah menara seluler di Sukoharjo yang sudah memiliki izin mencapai 306 unit.
Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan pihaknya mengetahui ada 22 menara seluler yang belum mengantongi PBG berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini berdasarkan rekomendasi BPK, kemudian kami secara bertahap melakukan pencarian, menghubungi para pemilik menara-menara seluler itu,” kata Bowo pekan lalu.
Bowo mengungkapkan pekan lalu pemilik 22 menara seluler itu sudah dipanggil ke DPUPR. Dari pertemuan tersebut diketahui ada pemilik yang punya lebih dari satu menara seluler. Sudah ada beberapa pemilik yang kemudian mengurus PBG, namun ada pula yang sedang melengkapi berkas persyaratan perizinannya.
Jika sejumlah pemilik 22 menara tersebut masih membandel dan belum mengurus PBG, Bowo akan memberikan SP 2. Jika pemilik menara masih juga ngeyel, Bowo memastikan tidak akan segan untuk membongkar menara tersebut. Bowo mengaku sebelum ini pernah ada kasus serupa. Setelah para pemiliknya diberi peringatan, PBG langsung diurus.
Advertisement
“Sekarang ini ya tinggal 22 itu yang belum berizin. Selain mengurus PBG juga disyaratkan untuk mengurus izin lingkungannya, terutama terkait keliling titik rebahan, dan itu bukan wewenang kami. Aturannya dari pemerintah pusat,” tegas Bowo.
Sementara itu, berdasarkan data pada lama data.sukoharjokab.go.id menyatakan ada 306 menara seluler yang telah memiliki izin. Petugas Layanan Perizinan DPUPR di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Gunadi mengatakan dari 306 menara tersebut ada beberapa yang masih belum melakukan pengambilan surat izin PBG.
“Ada beberapa tower yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah jadi tidak bisa ada izinnya. Misalnya jaraknya terlalu dekat antara satu tower dengan yang lainnya. Padahal seharusnya minimal satu tower dengan yang lain berjarak 800 meter,” jelas Gunadi. (*)