Ukur Ulang Lahan Terkesan Bertele-tele, Pelapor Minta Oknum BPN Palembang Diperiksa.
Ratna menduga, apakah mengambil duit orang dengan cara halus begitu, ngumpulin duit orang terus. Tetapi tidak dilaksanakan, membodoh-bodohi masyarakat. “Yah sudah gak apa-apa saya laporkan ke KPK, saya punya bukti kok, ada kwitansi.
Kalau ini masih tidak terlaksanakan saya akan menempuh jalur hukum, gak perduli siapapun, karena saya sudah memegang titik kordinat sudah ada, pengakuan dari Kepala BPN Kepala Kakan atas nama Edison, dia sudah mengakui titik kordinat saya disana dan ini sudah jadi 8 sertifikat. Yang mau diukur demi kepentingan hukum itu yang sudah jadi inilah. Kenapa? Dihambat terus oleh oknum BPN, memangnya BPN ini ada apa?”, cetus Ratna kesal.
Mana keterbukaannya, mana transparan kata Menteri itu, ini akan saya ajukan ke kementerian, gak apa-apa kalau BPN gak mau juga mengukur ulangnya, tapi ingat yah saya sudah bayar bukti kwitansi saya ada dan bukti pernyataan mereka juga ada, karena mereka akan ukur ulang lagi, sampai saat sekarang tidak diukur-ukur,” tambah Ratna.
“Ada rahasia apa BPN ini, diatas tanah saya ini, diatas seretifikat saya ini. Pernah yang mengukur tanah saya ini petugas BPN ganti-ganti, orang, pernah atas nama pak Dika, pak Lufi, pak Isa, itu ditahun 2016. Surat itu dikeluarkan tahun 2017, kelang 1 tahun baru keluar surat.
Itupun di minta waktu itu oleh pengacara saya Egi Sujana SH, pak Egi Sujana bertanya melalui surat bahkan secara langsung datang kepada BPN, dimana tanah klien kami yang kalian terbitkan sertifikatnya nomor sekian-nomor sekian, yang kalian ukur titik kordinatnya ada di 16 ulu, kan kalian yang memeriksa lewat sistem pun tentu telah kalian coba, benar disitu letaknya,karena lahan itu kami kuasai.
Sekarang lahan itu telah dikuasai sama mafia dan terduga mafia itupun sudah putusan Makamah Agung dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara. Namun putusan eksekusi hukuman terdakwa atas nama Tjik Maimunah tidak terlaksana dengan alasan sakit,” tegas Ratna.
Masih menurut Ratna JN, sementara untuk menemui seperti Kakan dan Kepala Seksi Pengukuran Kota Palembang itu susah minta ampun, lebih-lebih masuk ke Makamah Agung, lebih-lebih menemui Presiden, sedangkan menemui Kapolda saja gampang, proses untuk ketemu itu, harus membawa sertifikat induk dan harus diperiksa dulu kelengkapan suratnya, KTP nya mana, jual belinya mana, kalau ada ahli waris, ahli warisnya mana, KTP ahli warisnya mana.
Tapi ada sebelah pihak diduga mafia tanah gak perlu bayar pajak, gak perlu pakai SHM justru gampang pengukurannya. Sedangkan diduga mafia yang kami lawan ini bermodalkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tetapi mudahnya dia untuk membayar pajak.
Dikeluarkan dari Kelurahan 16 Ulu, sedangkan kita mau menemui Lurah saja susah, menemui Camat juga susah”, ucapnya.


