Tindaklanjuti Laporan Lahan Bersertifikat Dirusak, Puluhan Polisi Dihalangi Warga Mengaku Pemilik SPH Tjik Maimunah.
Sementara Kuasa Hukum RJN dkk yakni Rustini SH menuturkan, jadi pengukuran ulang ini tadi ditunda karena alasan tehnis, dari pihak BPN tidak bisa menjawab karena kelengkapan data kurang, mengenai tata cara pengukuran ulang, jadi hikmahnya akan lebih menyiapkan apa yang belum dipersiapkan untuk hal-hal belum dilengkapi, ucap Rustini singkat.
Sementara dari salah satu Pelapor pemilik sertifikat RJN mengatakan, polisi datang untuk cek TKP, untuk keperluan menanggapi laporan masyarakat tentang pengrusakan kasus 170 KUHP diduga Titis Rahmawati memerintahkan orang untuk merusak rumah dan diduga memberi upah orang tersebut Rp. 1.500.000 (1,5 juta rupiah), begitu datang polisi tadi ke TKP dengan BPN, Titis Rahmawati berupaya untuk menghalang-halangi agar laporan masyarakat yang untuk Titis itu tidak bisa dinaikkan, jadi menghambat kerjanya polisi.
Polisi sudah serius, sudah benar, ternyata provokatornyo terlapor sendiri, dan dia bisa mengumpulkan masyarakat.
Masyarakat yang membeli tanah suratnya tidak berlaku SPH tidak jelas, karena sudah ketakutan duluan, untuk memasang kekuatan dia diturunkanlah preman dan masyarakat-masyarakat awam yang tidak mengerti dengan surat mana yang sah dan mana yang tidak, saya tidak menyalahkan masyarakat, namun Titis inilah yang jadi biang keroknya, dia ini orang tahu hukum namun melanggar hukum, selalu dia membangga-banggakan saya kuasa hukum, saya kuasa hukum Tjik Maimunah sekaligus keponakan Tjik Maimunah”, tegas RJN.
RJN menambahkan, jadi Titis ini mengumpulkan masyarakat yang membeli tanah dari Tjik Maimunah dengan harga murah bersurat hanya SPH dan tidak bisa timbul sertifikat karena diatas lahan tersebut sudah ada sertifikat masyarakat dari tahun 1979.
Alasan Titis Rahmawati, sertifkat lahan tersebut salah letak, tidak ada hubungan dengan 8 Ulu. Sirah Kampung sebelum Kelurahan 16 Ulu adalah Sirah Kampung dalam sebutannya jangan diarah-arahkan ke Kelurahan 8 Ulu tidak ada hubungan dengan 8 Ulu, sekarang Polrestabes Palembang khususnya Unit Harda mau cek TKP dihalang-halangi”, urai RJN kesal. (Tim)


