Tindaklanjuti Laporan Lahan Bersertifikat Dirusak, Puluhan Polisi Dihalangi Warga Mengaku Pemilik SPH Tjik Maimunah.
Bahkan suasana hampir tersulut emosi hal ini langsung diperingatkan oleh Kanit Harda Polrestabes Palembang.
Silakan saja kalau bapak terprovokasi ada yang pukul silakan saja, tapi ini ada bukti digital, saya hanya mengingatkan saja, tolong jangan yah”, tegas Kanit Harda Polrestabes Palembang Iwan.
Iwan menambahkan, kalau memang ingin seperti yang ibu Titis bilang, di PP 24 tahun 97 maupun peraturan pelaksana dari APR BPN dalam pengukuran maupun rekrontruksi batas maupun pengembalian batas harus ada kesepakatan dari yang bersengketa putusnya.
Nah disini kalau memang tidak ada sepakat seharusnya berita acara dari BPN pun kita anggap tidak sah karena dilakukan hanya sepihak. Yang kedua kalau memang ibarat dari terlapor dari tuntutannya bahwa Seberang Ulu (SU) I dan tunjukan warkahnya.
Kalau memang itu, kita akan persilahkan bawa data-datanya apa susahnya ngebon di BPN, ketika datanya sudah ada berarti kan tuntutan kami sudah dipenuhi, kita laksanakan sama-sama”, cetus Iwan.
Sementara dalam waktu yang bersamaan Titis Rahmawati SH, selaku pengacara terlapor sekaligus menjadi terlapor dalam kasus dugaan pengrusakan Pasal 170 KUHP mengatakan, bukan tidak menghormati proses hukum.
Saya juga salah satu advokad penegak hukum, ada 4 pilar didalam undang-undang, selama bapak bisa menunjukan warkah ini, yah kita percaya sekarang BPN jangan bengong, kita uji dulu apa
Karena dalam PP 24 tahun 97 harus sepakat dulu dalam ukur ulang, baca pengaturan ukur ulang jangan menyalahi aturan.
Kalau memang ini sengketa perdata, perdatain, jangan ngomong dia bolak-balik bu Tjik Maimunah sudah di hukum, itu pidana. Jangan bapak memaksakan masuk kesini kenapa bisa pindah 16 Ulu, titik kordinatnya dimana, telusurin sertifikat dia geledah tuh BPN, jadi jangan memaksakan untuk ukur disini saya gak yakin ini bisa kondusif”, ancam Titis.


