Tidak Ditahan, Tersangka Penganiayaan Anak Wajib Lapor
Kemudian datang Terlapor J (50) mendekat tanpa sebab langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Lalu Terlapor B (26) ikut juga memukul dengan menggunakan kursi plastik kearah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek ditelinga korban dan menjalani rawat jalan di IGD RS CH KM 7 Palembang yang tertuang dalam registrasi Nomor: REG/OP/231013-0416/00-33-58-60.
Proses Penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Pelapor R, terhadap Anak Korban N, terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M serta penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-a/X/2023/Reskrim pada (27/10/2023).
Selain itu, Penyidik juga telah mengambil hasil visum korban N di RS Myria Palembang, telah dilakukan BAK terhadap Terlapor J, Terlapor B dan Terlapor R yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (20/11/2023).
Penyidik kembali melakukan BAK terhadap ketiga Terlapor dan telah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan sosial anak korban N dari Dinas Sosial Kota Palembang serta telah dilakukan Gelar Perkara Peningkatan Status dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (23/11/2023).
Lalu penyidik telah melakukan BAP terhadap saksi Pelapor R, BAP terhadap Anak Korban N, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi J, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi B dan BAP terhadap Terlapor sebagai saksi R serta penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/593/XI/2023/Reskrim (25/11/2023) atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang. Diketahui, SPDP dikirimkan juga kepada Kapolrestabes, Ketua PN Klas 1-A Khusus Palembang, korban dan Terlapor yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-c/XII/2023/Reskrim (05/12/2023).
Kemudian, penyidik mengalami hambatan, anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP.
Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan Status Terlapor B saja yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/2151-d/XII/2023/Reskrim (19/12/2023).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)


