Tidak Ditahan, Tersangka Penganiayaan Anak Wajib Lapor

Tidak Ditahan, Tersangka Penganiayaan Anak Wajib Lapor
Korban penganiayaan & terlapor
SUMSEL
Kamis, 18 Jan 2024  18:50

Langkah Wakasat meminta Kanit PPA melalui penyidik Bripka A Kamil SH mencari saksi petunjuk lainnya, diantaranya, A tuan rumah tak jauh dari TKP yang sempat melerai dan M Ketua RT setempat. 

Usai Gelar perkara, "diluar ruang gelar perkara terlihat hadir ketiga para Terlapor, Terlapor J (Bapak) yang didampingi sang istri, Terlapor R dan Tersangka B. Namun, para Terlapor dan Tersangka tidak dihadirkan dalam gelar perkara tersebut hanya dihadiri saksi pelapor saja", keluh saksi pelapor. 

Sesuai petunjuk Wakasat, saksi pelapor didampingi penyidik Bripka A Kamil SH ke rumah saksi A dan saksi M untuk bersedia memberikan kesaksiannya. "Diduga telah dikondisikan, saksi A tidak bersedia bernada emosi, hanya saksi M saja yang bersedia",  keluh saksi pelapor. 

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan SH MH, belum berhasil dikonfirmasi baik via WA nya belum menjawab, pada Rabu (17/01/2023) maupun via ponselnya tidak menjawab, Kamis (18/01/2023) pada Pukul 14:34 WIB, Pukul 14:38 WIB dan Pukul 14:42 WIB. 

"Gelar Perkara Penganiayaan Anak, 3 Terlapor 1 Tersangka"

Penyidik telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Status Terlapor BPM sebagai Tersangka, telah mengirimkan Surat Panggilan terhadap Tersangka BPM dan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Tersangka BPM serta telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka BPM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan Berkas Perkara (BP Tahap I) ke Kejari Palembang dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan penyidikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara kekerasan terhadap anak Nomor : B/2151-e/I/2024/Reskrim (08/01/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SH SIK mengatakan, "Hasil gelar perkara merupakan bagian dari proses penyidikan kami", katanya Senin (08/01/2024).

"Laporan tersebut dalam proses penyidikan dan Berkas Perkara (BP) tersebut akan dikirimkan untuk segera dilakukan penelitian oleh pihak Kejari Palembang", lanjut sang Kasat.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita