Terkait Suap di Dinas PUPR, KPK Panggil 7 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019
Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Elfin Muhtar.
Robi Okta yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10%. Kemudian, perusahannya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Tersangka Elfin Muhtar kemudian meminta tersangka Robi agar menyiapkan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan kode “lima kosong kosong”.
Selain uang US$35.000, tim KPK juga mengidentifikasi adanya dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar.
Uang itu diduga sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


