Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP.Keputusan yang sudah dibatalkan
- Bekas Hak Milik No: 490/Bulurokeng.-SKKKW BPN Propinsi Sul- sel No: 04/Pbt/BPN-73/2015 tgl 16-04-2015,- Dipergunakan untuk kebun.

Kepemilikan TJODDO Persik 6 D1,Kohir 54 C1 jelas Letak nya di KM.18 Sesuai dengan Fakta dan bukti- bukti serta keterangan dari pemerintah selaku yang berhak dan berkewenangan dalam membuat keterangan terkait kepemilikan Ahli Waris TJODDO.
SHM No: 490 letak nya KM.20 Rincik /surat simana boetaja No : 157 kohir 51 C1 = Milik SIA Pr.persil 8 SII = KM.17 dan
Persil 6 C1 Milik TJODDO = KM.18.Berdasarkan keterangan milik Ahli waris sudah jelas ,
mengenai DATA KEPEMILIKAN juga Data pemalsuan yang dibuat dasar sertifikat, diharapkan agar empat pilar hukum ,Satgas Mafia tanah bisa menindak lanjuti temuan ini.,jangan terkesan menutup mata ujar anggota aliansi Makassar. ( tim aliansi )


