Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP.Keputusan yang sudah dibatalkan
2. Dibuat berdasarkan SHM No.25952 yang dibuat bertentangan dengan 27 (dua puluh tujuh) Ketentuan Hukum Alias Palsu.
3. Dibuat bertentangan dengan 21 (dua puluh satu) Ketentuan Hukum.
4.Terdapat 8 (delapan) Cacat Hukum Administrasi.
5.Terdapat 3 (tiga) Pelanggaran HAM.
6.Terdapat Tindak Pidana Korupsi.
7.Mafia Tanah. -Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tgl 24 September 1960 Kohir No.54 C 1 an.TJODDO, yang Nomor Kohirnya (54 C 1, persil 6 D 1 KM 18) dipakai oleh M.Idrus Mattoteang, dalam SHGB No.21970, seolah-olah merupakan No.Kohir an.M.Idrus Mattoreang. ( Penipuan, Pasal 378 KUH Pidana).
Sertifikat HM No: 25952 a/n: Annie Gretha Warow, yang terbit berdasarkan ASAL HAK HM 490/1984 a/n: Annie Gretha Warow ,berdasarkan PENUNJUK," Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia" Persil No: 6 D1-Kohir No: 51 C1, tgl 21 Agustus 2014.
Kemudian menerbitkan Sertifikat HGB No: 21970 a/n: M.idrus Mattoreang dan kawan-kawan. Tgl 13 April 2015 yang ASAL HAK nya tidak jelas,dan PENUNJUK nya berdasarkan : HAK MILIK No: 25952 ( Bekas Hak Milik No: 490/Bulurokeng) Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sul-Sel 04360/BPN-73/2015. tgl 16-04-2015, Dipergunakan untuk Kebun.
Kemudian Menerbitkan lagi Sertifikat HGB No : 21870 a/n: 54 ahli waris TJONRA KARAENG TOLA yang beralih ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA/ INDOGROSIR, yang ASAL HAK nya tidak jelas penunjukan.!


