Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP.Keputusan yang sudah dibatalkan

Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP. keputusan yang sudah dibatalkan."
Ogan Komering Ilir - Makassar 08 April 2023.
SHM No.490/Bulurokeng, yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP tgl 09-5-1993 di jadikan dasar penerbitan SHM an.Annie Gretha Warow. Rincik atau Surat Simana Boetaja No.157. Kohir 51 C 1 an.TJONRA KARAENG TOLA, merupakan
Surat Palsu berdasarkan hasil Labfor No.Lab.25/DTF/2001 Polrestabes Makassar, yang di gunakan sebagai dasar penerbitan : SHM No.490- No.25952- No.21970. -SHM No.25952 an.Annie Gretha Warow:
1. Dibuat berdasarkan SHM No.490,yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP.
2.Dibuat bukan semestinya (tidak benar) alias "Palsu" karena dibuat bertentangan dengan 27 (dua puluh tujuh) Ketentuan Hukum.
SHGB No.21970 an.M.Idrus Mattoreang dan kawan-kawan,
1. Dibuat berdasarkan SHM No.490 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP.



