Advertisement

Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP.Keputusan yang sudah dibatalkan

Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP.Keputusan yang sudah dibatalkan
Sertifikat yang diterbitkan
OKI
Sabtu, 08 Apr 2023  08:59

Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP. keputusan yang sudah dibatalkan."

Ogan Komering Ilir - Makassar 08 April 2023.

SHM No.490/Bulurokeng, yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP tgl 09-5-1993 di jadikan dasar penerbitan SHM an.Annie Gretha Warow. Rincik atau Surat Simana Boetaja No.157. Kohir 51 C 1 an.TJONRA KARAENG TOLA, merupakan

Surat Palsu berdasarkan hasil Labfor No.Lab.25/DTF/2001 Polrestabes Makassar, yang di gunakan sebagai dasar penerbitan : SHM No.490- No.25952- No.21970. -SHM No.25952 an.Annie Gretha Warow:

1. Dibuat berdasarkan SHM No.490,yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP.

2.Dibuat bukan semestinya (tidak benar) alias "Palsu" karena dibuat bertentangan dengan 27 (dua puluh tujuh) Ketentuan Hukum.

SHGB No.21970 an.M.Idrus Mattoreang dan kawan-kawan, 

1. Dibuat berdasarkan SHM No.490 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#terbit sertifikat
#keputusan
#no: 86/pdt/g/97/pn.up
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Oknum Kades di Katingan diciduk Polisi
KALTENG | Selasa, 06 Mei 2025  18:38
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia