Tambang dan Bisnis Batubara Ilegal di Lebak Seperti Tak Tersentuh Oleh Hukum
Sabtu, 05 Nov 2022 04:07
Bahkan setelah adanya instruksi dari Kapolri agar polisi menindak tegas aktifitas tambang ilegal pun seolah tak berpengaruh apa-apa.
“Padahal ancaman hukuman terhadap penambangan ilegal itu nggak main-main. Entah ada apa dengan APH di Lebak ini sehingga terjadi pembiaran sedemikian rupa,” kata Jhon.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
(tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 6 jam lalu
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Transformasi Pelayanan melalui...SUMSEL | 6 jam lalu
PT SAI Buka Cabang ke-18 di Palembang, Bidik Tingginya Minat Umrah Masyarakat Sumsel


