Tambang dan Bisnis Batubara Ilegal di Lebak Seperti Tak Tersentuh Oleh Hukum

Maraknya praktek penambangan dan bisnis batubara ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, seperti tak tersentuh oleh hukum, mengingat praktek-praktek tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan.
Hal itu disampaikan oleh Jhon Dany dari tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI).
Di antara praktek bisnis tambang batubara ilegal itu Jhon mencontohkan yang diduga dimiliki seorang pengusaha dari Bandung yang bernama Muji dan dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Afid.
“Dari satu pengusaha itu saja diduga memiliki dua stock pile sekaligus yaitu di Bayah dan Panumbulan,” ujar Jhon.

Dia bersama tim sempat mendatangi langsung kedua stock pile yang diduga milik Muji dan saat di Panumbulan sempat mananyai seseorang yang mengaku sebagau supir truk cadangan. Orang itu membenarkan bahwa stock pile batubara tersebut milik Muji dan dikelola oleh Apid.
Jhon menambahkan, keberadaan stock pile yang diduga milik Muji tersebut mustahil jika tidak diketahui oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Selain dijalankan secara terang-terangan juga sempat diberitakan oleh beberapa media. Namun aktifitasnya masih berlanjut sampai sekarang, seolah tak tersentuh oleh hukum,” imbuh Jhon.
Jhon menduga Muji itu orang kuat atau ada orang kuat di belakangnya sehingga APH seperti tak berdaya atau tutup mata terhadap aktifitasnya yang diduga ilegal.
Bahkan setelah adanya instruksi dari Kapolri agar polisi menindak tegas aktifitas tambang ilegal pun seolah tak berpengaruh apa-apa.
“Padahal ancaman hukuman terhadap penambangan ilegal itu nggak main-main. Entah ada apa dengan APH di Lebak ini sehingga terjadi pembiaran sedemikian rupa,” kata Jhon.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
(tim)












