Supremasi Hukum Ciderai Hati Masyarakat di Makassar
Media Aliansi Indonesia, Makasar - Media Aliansi indonesia mendampingi Tim saat turun ke lokasi untuk melakukan pemasangan Papan Bicara di atas tanah milik Abd. Jalali Dg Nai selaku ahli waris di tanah km 18. (23/03/2023)
Pemasangan Papan Bicara tersebut diawali oleh penelitian dan verifikasi oleh tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia yang pada dasarnya terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, para pihak antara objek di km.17 jalan perintis kemerdekaan dengan km.20 arah ke Kabupaten Maros, kemudian sengketa para pihak tersebut sempat menjadi materi persidangan, saudara Abd, Jalali Dg Nai pemilik tanah warisan tidak pernah menjadi Penggugat atau pun Tergugat, namun putusan sidang tersebut diduga memakan korban pemilik tanah warisan yang berada di km.18 tersebut, secara singkat kejadian ini mencerminkan kinerja yang diduga lembaga peradilan yang tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas objek yang diperkarakan, dalam kedudukannya sebagai Judex factie," ungkap T.Bustaman.
Tragisnya lagi, saudara Abd. Jalali Dg Nai tidak hanya kehilangan hak warisnya, saat ini dia sedang menghitung hari, kapan waktunya dia akan dijebloskan ke penjara setelah dua kali menerima surat panggilan sebagai Tersangka oleh pihak Polrestabes Makassar.
Sangat mengharukan betapa rentannya hak memperoleh perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, khususnya yang terjadi pada Abd. Jalali Dg Nai, dan ia pun merasa bersyukur dengan hadirnya team DPP L.A.I yg dipimpin oleh Sekjend T. Bustaman telah berupaya membuka cakrawala dan harapan baru bagi rakyat yang selama ini teraniaya secara hukum.
(ELVIS)