Sumur Minyak Ileggal Kembali Timbulkan Kobaran Api.
Sumur minyak ilegal terbakar di Keluang Muba
Selasa, 28 Jan 2025 16:05
“Pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU diduga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PP No.18 Tahun 2021 (Pemanfaatan Ruang) Pasal 233 (Pelanggaran Izin),Pasal 56 KUHP Pembiaran kejahatan yang mengakibatkan kerugian Negara atas Kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran air dan tanah. Kehilangan biodiversitas. Dampak kesehatan Masyarakat” ujar saat di komfirmasi.
Sedangkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Dohan, belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi sampai berita ini di turunkan.(Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro...BOGOR RAYA | 16 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...

