Sumur Minyak Ileggal Kembali Timbulkan Kobaran Api.

Sumur Minyak Ileggal Kembali Timbulkan Kobaran Api.
Foto: Sumur minyak ilegal terbakar di Keluang Muba
SUMSEL
Selasa, 28 Jan 2025  16:05

Muba, Aliansinews"

Aktivitas sumur minyak Ileggal drilling di lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, hingga kembali terbakar sekitar pukul 08.20 WIB. Senin (27/1)

Kebakaran sumur minyak ileggal di lahan PT Hindoli tersebut terjadi kesekian kalinya menimbulkan spekulasi berbagai pihak, bahwa di wilayah tersebut banyak sekali beroperasi pengeboran minyak ilegal.

Belum lagi mobil yang mengangkut minyak Ilegal yang mondar-mandir di lahan PT Hindoli, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat bahwa adanya dugaan pembiaran aparat penegak hukum khususnya, Polsek Keluang maupun pihak PT Hindoli sendiri selaku pemegang izin HGU.

“banyak sumur minyak illegal yang beroperasi di kawasan lahan HGU PT Hindoli Keluang mereka bebas melakukan aktivitas pengeboran minyak, hanya, jika terjadi insiden kebakaran saja, baru ada tindakan dari aparat kepolisian,” kata salah satu warga berinisial AB (42)

Lebih lanjut AB menjelaskan bahwa, mobil angkutan minyak ilegal jenis tengki, truk petak, pick up yang sudah di modifikasi bebas keluar masuk mengangkut minyak dari area perkebunan kelapa sawit.

“hal tersebut menunjukan tidak ada ketegasan PT Hindoli terkesan sudah terkoordinir bahkan alat berat ikut dikerahkan saat evakuasi” jelasnya

Sementara itu M Syafik, dari Team DPD AI Sumsel dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan membuat laporan ke Kementrian KLHK, ESDM Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena PT Hindoli diduga ikut pembiaran pengeboran sumur minyak ileggal di lahan HGU perkebunan kelapa sawit.

“Pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU diduga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PP No.18 Tahun 2021 (Pemanfaatan Ruang) Pasal 233 (Pelanggaran Izin),Pasal 56 KUHP Pembiaran kejahatan yang mengakibatkan kerugian Negara atas Kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran air dan tanah. Kehilangan biodiversitas. Dampak kesehatan Masyarakat” ujar saat di komfirmasi.

Sedangkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Dohan, belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi sampai berita ini di turunkan.(Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Dipantau BPAN LAI, Pengerjaan Proyek IPAL Siang - Malam
Dipantau BPAN LAI, Pengerjaan Proyek IPAL Siang - Malam
Dipantau BPAN LAI, Pengerjaan Proyek IPAL Siang - Malam
Dipantau BPAN LAI, Pengerjaan Proyek IPAL Siang - Malam
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Polsek Cigudeg Beri kejutan kepada Koramil 0621-18 HUT TNI ke-81
Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto, DPP Maung Puluhan Ekskavator di PETI Kalbar Harus Diikuti Jejak Pemodalnya 
Polsek Cibinong Kunjungan ke Koramil Cibinong dalam Rangka HUT TNI ke 81
Kapolsek Megamendung Dan Jajarannya Berikan Kejutan Ke Posmil O621 Kecamatan Megamendung di HUT TNI KE 81 Th
Indeks Berita