Soal Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto Senilai Rp 1,9 Miliar, Pelaku Kini di Tahan Kejari
Penetapan kedua tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, setelah penyidik Tipikor melakukan penyidikan.
Kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.
Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,952, 014.335, berawal pada tahun 2020.
PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan tiga termin.
Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miliar, diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.
Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020.
Namun dari pihak Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.


