Seorang Pengusaha Tambang yang Diduga Ilegal di Katingan - Kalteng Enggan Selesaikan Hutang Piutang
Seorang pengusaha tambang emas yang diduga ilegal di TPA Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial Yg enggan menyelesaikan masalah hutang piutang peninggalan orangtuanya.
Hutang piutang tersebut terkait penyewaan eskavator oleh almarhum ayah Yg yang berinisial Yt, yang belum dilunasi hingga Yt meninggal.
Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Tengah (BPAN LAI Kalteng, Sri Rahayu.
Hutang piutang almarhum Yt tersebut langsung dengan Sri Rahayu.
"Masalah tanggungan almarhum Pak Yt itu sudah kami sampaikan baik-baik kepada saudara Yg, dan dia mengatakan sanggup menyelesaikan apabila ada bukti dan saksi" ujar Sri Rahayu.
Advertisement
Namun setelah ditunjukkan bukti berupa 2 lembar kuitansi dan foto saat Yt menanda tangani kuitabsi berikut dengan saksi, Yg tidak menepati janji.
Begitupun dengan janji untuk mengadakan pertemuan pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 malam di rumah almarhum Yt, Yg tidak hadir.
Karena kesal merasa dipermainkan, hari berikutnya Senin tanggal 16 Oktober 2023 Sri Rahayu menempel pengumuman di rumah almarhum Yt, dengan maksud agar Yg segera menemuinya.
Akan tetapi bukannya ditemui Yg, justru Sri Rahayu dipanggil oleh Polaek Katingan karena Yg melaporkan Sri Rahayu.