Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya
Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Informasi mengenai tindakan tersebut pertama kali disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), yang selama ini mendampingi Roy Suryo. Tim hukum menyatakan menerima informasi sekitar pukul 07.00 WIB dari keluarga Roy Suryo.
"Hari ini, Jum`at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Menurut keterangan tim hukum, dr Tifa lebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus menyampaikan keberatannya atas langkah penyidik yang melakukan upaya paksa terhadap kliennya.
Ia menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan serta menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penangkapan apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tambahnya.


