Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya

Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Informasi mengenai tindakan tersebut pertama kali disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), yang selama ini mendampingi Roy Suryo. Tim hukum menyatakan menerima informasi sekitar pukul 07.00 WIB dari keluarga Roy Suryo.
"Hari ini, Jum`at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Menurut keterangan tim hukum, dr Tifa lebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus menyampaikan keberatannya atas langkah penyidik yang melakukan upaya paksa terhadap kliennya.
Ia menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan serta menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penangkapan apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tambahnya.
Perkara ini memasuki tahap lanjutan setelah Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat itu menyatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman.
Dengan status P21 tersebut, penyidik selanjutnya dapat melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut tinggal menunggu pelaksanaan tahap II.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, meskipun keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.











