Sengketa Lahan yang Terdampak Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu, Sidang Lokasi Ditunda ke Tanggal 6 Mei 2020

Sengketa Lahan yang Terdampak Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu, Sidang Lokasi Ditunda ke Tanggal 6 Mei 2020
 
AGRARIA
Rabu, 22 Apr 2020  13:54

Diberitakan di Media AI edisi sebelumnya, sengketa lahan di Cipinang-Melayu, Halim yang terkena pembebasan untuk proyek kereta api cepat Jakarta—Bandung terus berlangsung.

“Hari ini kami lanjutkan dengan replik sebagai jawaban atas tanggapan dari pihak tergugat,” ujar Servas Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga Paguyuban Tanah Galian.

Menurutnya, Nur Helis merupakan istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang-Melayu.

Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Dari tanggapan mereka kelihatan mereka tidak bisa berargumentasi atas klaim tanah negara. Itu jelas-jelas pencaplokan atas tanah rakyat sebagaimana mereka lakukan di sejumlah tempat lain di negeri ini,” katanya.

Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kereta api cepat
#cipinang melayu
#sengketa lahan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita