Sengketa Lahan yang Terdampak Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu, Sidang Lokasi Ditunda ke Tanggal 6 Mei 2020

Sengketa Lahan yang Terdampak Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu, Sidang Lokasi Ditunda ke Tanggal 6 Mei 2020
 
AGRARIA
Rabu, 22 Apr 2020  13:54

Perjalanan panjang Dr. Iur. Servatius Sadipun, SH, M.Hum, beserta anggota paguyuban Kampoeng Doea Ratoes atau yang populer dengan sebutan Tanah Galian, di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dalam memperjuangkan hak atas lahan yang terdampak proyek Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu memasuki tahap yang krusial, yaitu sidang di lokasi.

Namun sidang hari ini Rabu, 22 April 2020, yang semula agendanya adalah sidang lokasi ditunda ke tanggal 6 Mei 2020.

Penundaan tersebut menurut Majelis Hakim dikarenakan adanya pergantian majelis, di mana Ketua Majelis Hakim sebelumnya telah pindah tugas dan dua Hakim anggota lainnya sedang dalam proses pindah tugas, sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut nantinya ke semuanya baru.

“Masih masa transisi dari Majelis Hakim lama ke yang baru,” kata Heri Mulyono, utusan Lembaga Aliansi Indonesia yang memantau dan mengikuti persidangand di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Selain itu diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, menurut Heri, ikut menjadi faktor yang menyebabkan penundaan tersebut.

Beberapa hari yang lalu Bendahara Paguyuban, Niko, kepada Media AI melalui telewicara mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 22 April 2020 mendatang (hari ini – red). Agendanya kemungkinan antara dua, yaitu hanya menentukan agenda kapan akan dilakukan sidang di lokasi, atau hanya sebenar di PN Jakart Timur untuk langsung dilanjutkan dengan sidang lokasi di hari yang sama.

“Belum ada kepastian, tapi kemungkinannya hanya dua itu,” kata Niko.

Dr. Iur. Servatius Sadipun, SH, M.Hum adalah kuasa hukum dari Nur Haelis, yaitu ahli waris dari Bob Goldman. Sedangkan warga yang tergabung dalam paguyuban menempati tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Bob Goldman.

Diberitakan di Media AI edisi sebelumnya, sengketa lahan di Cipinang-Melayu, Halim yang terkena pembebasan untuk proyek kereta api cepat Jakarta—Bandung terus berlangsung.

“Hari ini kami lanjutkan dengan replik sebagai jawaban atas tanggapan dari pihak tergugat,” ujar Servas Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga Paguyuban Tanah Galian.

Menurutnya, Nur Helis merupakan istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang-Melayu.

Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Dari tanggapan mereka kelihatan mereka tidak bisa berargumentasi atas klaim tanah negara. Itu jelas-jelas pencaplokan atas tanah rakyat sebagaimana mereka lakukan di sejumlah tempat lain di negeri ini,” katanya.

Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.

Sadipun menegaskan pembebasan lahan ini ilegal karena ini bukan tanah milik pemerintah. “Ini bukan tanah milik Angkatan Udara. Mereka tidak bisa membuktikan ini lahan mereka,” tegas Sadipun.

Dia juga meminta agar selama masih dalam.proses pengadilan, tidak dibenarkan.untuk melakukan kegiatan proyek di lokasi tersebut.

Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329 atas nama N.V.Blomkring/Nji Mas Sti Aminah alias Nji Mas Entjeh/John Henry Van Blommestein/Nederlandsche Indie.

Sadipun mengatakan bahwa pihaknya mengantongi Eigendom Verponding 6329 dan menjelaskan bedasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur,

dalam.jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.

Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi,

Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.

Bahkan, tuturnya, Surat Konstelasi Arsip Nasional pada 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hal milik adat juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.

TAG:
#kereta api cepat
#cipinang melayu
#sengketa lahan
Berita Terkait
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Penguatan Sektor Perikanan Sukabumi
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Optimalisasi Peningkatan PAD Tahun 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 05 Juni 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru 1 Muharram 1448 Hijriyah 16 Juni 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
Indeks Berita