Didampingi Aliansi Indonesia, Akhirnya Perumahan ABR Kembali Ke Tangan Abah Fathoni
Rabu, 05 Feb 2020 10:51
Tim kuasa hukum Achmad Fathoni, warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Gresik memasang papan putusan perdata Mahkamah Agung, Kamis (30/1/2020). Sebab perkara perdata yang bersengketa selama 11 tahun telah dimenangkan oleh Fathoni.
Kuasa hukum Achmad Fathoni yang sekaligus Staf Khusus Ketua Umum Aliansi Indonesia, Yusten Yembormiase, mengatakan pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata Mahkamah Agung (MA) diharapkan ada kejelasan sengketa lahan kepemilikan aset-aset milik Kiai Fathoni.
Pemasangan papan pengumuman itu berada di lahan kosong Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas atau samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 4 jam lalu
Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Penguatan Sektor Perikanan Sukabumi JABAR | 4 jam lalu
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Optimalisasi Peningkatan...JABAR | 4 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup...


