Advertisement

Sejumlah 5 Polisi Berpangkat dan 2 ASN Polda Jateng Tersandung KKN Seleksi Bintara, Berikut Perkembangan Sanksi Hukumnya

Sejumlah 5 Polisi Berpangkat dan 2 ASN Polda Jateng Tersandung KKN Seleksi Bintara, Berikut Perkembangan Sanksi Hukumnya
Ilustrasi
SOLO RAYA
Senin, 24 Apr 2023  22:28

SEMARANG - Heboh dipublik beberapa waktu lalu, sejumlah lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 telah mendapat hukuman disiplin. Mereka dijatuhi sanksi demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ketujuh personel itu yakni tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, serta dua ASN, temasuk seorang dokter.

"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng dalam jumpa Pers. 

Namun, Iqbal mengaku belum mengetahui proses pidana kasus itu."Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu," ucapnya.

Dia menjelaskan hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.

"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.

Sementara hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan. Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.

"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan intens, ketujuh anggota Polda Jateng ini terbukti meminta uang kepada para calon bintara dengan nilai uang bervariasi. "Mulai Rp250 ribu sampai mencapai Rp2,5 miliar. Semua uang itu, sudah dijadikan barang bukti untuk penguat berita acara," tuturnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kasus
#kkn
#bintara
#polda
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jabar Jumat, 02 Mei 2025  03:40
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:06
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia