Sejumlah 5 Polisi Berpangkat dan 2 ASN Polda Jateng Tersandung KKN Seleksi Bintara, Berikut Perkembangan Sanksi Hukumnya

Sejumlah 5 Polisi Berpangkat dan 2 ASN Polda Jateng Tersandung KKN Seleksi Bintara, Berikut Perkembangan Sanksi Hukumnya
Foto: Ilustrasi
SOLO RAYA
Senin, 24 Apr 2023  22:28

SEMARANG - Heboh dipublik beberapa waktu lalu, sejumlah lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 telah mendapat hukuman disiplin. Mereka dijatuhi sanksi demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ketujuh personel itu yakni tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, serta dua ASN, temasuk seorang dokter.

"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng dalam jumpa Pers. 

Namun, Iqbal mengaku belum mengetahui proses pidana kasus itu."Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu," ucapnya.

Dia menjelaskan hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.

"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.

Sementara hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan. Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.

"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan intens, ketujuh anggota Polda Jateng ini terbukti meminta uang kepada para calon bintara dengan nilai uang bervariasi. "Mulai Rp250 ribu sampai mencapai Rp2,5 miliar. Semua uang itu, sudah dijadikan barang bukti untuk penguat berita acara," tuturnya.

Uang hasil pencaloan sudah dikembalikan tim Patminal Mabes Polri kepada keluarga masing-masing calon bintara. "Total nilainya dari para tersangka bervariasi, mulai Rp350 juta, Rp250 ribu sampai Rp2,5 miliar. Tujuh orang ini sementara mereka bermain sendiri-sendiri," ujarnya.

Dalam kasus ini ketujuh anggota Polda Jateng yang terlibat pencaloan berstatus petugas panitia seleksi penerimaan Bintara. "Infonya ada 90 orang korban, tapi setelah ditelusuri faktanya ada belasan calon bintara. Dan tindakan itu dilakukan sebelum pengumuman," pungkasnya.

Sementara tindakan OTT yang dilakukan Mabes Polri dimaksudkan guna menjaga marwah slogan BERKAH. Iqbal memuji OTT kali ini sebuah keberhasilan penyidik Propam Mabes Polri yang menjadi pengawas internal. (mer/dwi) 

TAG:
#kasus
#kkn
#bintara
#polda
Berita Terkait
Kasus Suap Seleksi Perdes Jebloskan 8 Kades di Demak, Jual Beli Jabatan Sampai Tingkat Kini Tuai Sorotan KPK
Kasus Suap Seleksi Perdes Jebloskan 8 Kades di Demak, Jual Beli Jabatan Sampai Tingkat Kini Tuai Sorotan KPK
Kasus Suap Seleksi Perdes Jebloskan 8 Kades di Demak, Jual Beli Jabatan Sampai Tingkat Kini Tuai Sorotan KPK
Kasus Suap Seleksi Perdes Jebloskan 8 Kades di Demak, Jual Beli Jabatan Sampai Tingkat Kini Tuai Sorotan KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita