Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didesak serius mencari para terpidana kasus korupsi yang terjadi saat ini disebut belum tuntas. Hal itu juga terkait adanya sebanyak 22 terpidana kasus korupsi yang sudah divonis bersalah hingga kini tak kunjung bisa dieksekusi.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ali Mukartono, juga mengatakan bahwasanya ada tiga terpidana yang belum bisa dieksekusi, terdiri dari tokoh pejabat ternama yaitu eks Wakil Bupati Karanganyar: Sri Sadoyo, eks Panitia Anggaran DPRD Sragen: Ashar Astika, dan eks Bupati Semarang: Bambang Guritno.
Terpidana eks Bupati Semarang Bambang Guritno, oleh pihak Kejaksaan masih terus dicari karena terpidana berstatus buron. Padahal terdakwa sendiri sudah divonis melalui putusan Mahkamah Agung bernomor Put MA RI No: 793 K/Pid.Sus/2009 Tgl 21 April 2009 dengan hukuman satu tahun dan denda Rp 50 juta, kemudian telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO sejak tahun 2011 silam.
Sedangkan Kejaksaan sendiri belum bisa mengekseskusi Sri Sadoyo Harjo Miguno, padahal tersangka telah divonis 6 tahun hukuman penjara, namun karena terpidana sakit komplikasi akhirnya belum bisa dieksekusi.
Kemudian eks Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen: Ashar Astika belum tuntas dieksekusi karena kondisi sakit.
Advertisement
Sorotan lain, bahwa selain belum bisa mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi juga dinilai masih punya tunggakan menangkap buronan kasus korupsi untuk diseret di pengadilan.
Para pelaku lain yang menjadi tunggakan Kejati yaitu Indra Wahyudi KEPALA DESA Jatirunggo Pringapus serta Ani Utamingsih mantan pejabat Bank Mandiri, mereka juga berstatus tersangka.
Dua orang itu tersandung keranah hukum terkait perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah kompensasi di Desa Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang.
Ironisnya, Indra Wahyudi dan Ani Utaminingsih yang jelas-jelas sudah tervonis pidana serta ditetapkan sebagai tersangka, tapi pelaku tak juga ditahan. Akibatnya, mereka kini sudah melarikan diri.