Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit

Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Ilustrasi
SOLO RAYA
Jumat, 21 Apr 2023  18:01

Tambahnya, sebagai kasus seputar Jateng yang ikut tersorot yakni Kejaksaan Negeri JEPARA belum bisa mengeksekusi terpidana ANWAR SANUSI yang status hukumnya gedok palu divonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

Lagi-lagi perjalanan kasus tak menuai klimaksnya. Akibatnya, mereka bisa melarikan diri hingga buron sampai sekarang. Sehingga masih selamat dari derita dinginnya hotel prodeo. 

. “Saya yakin mereka para pelaku sebenarnya masih berada di wilayah Indonesia saja. Sekarang tinggal penegak hukum mau mencari atau tidaknya gitu saja,” katanya.

Lanjut Eko, dicontohkan lagi kasus sama yang konflik ujung ceritanya tak jauh berbeda, yakni terkuaknya kasus salah satu oknum eks pejabat di KABUPATEN REMBANG, yaitu MOKHAMAD ZAHLI. Pelaku jelas-jelas dalam perkembangan kasus hukumnya sudah terpidana divonis 1 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 50 juta. Usai tersiar jatuhan hukuman pun tiba-tiba pelaku sudah tidak nongol lagi.

Akhir kata, jawaban yang publik terima dari pihak Kejaksaan Tinggi mengklaim, kalau pelaku alias Zahli yang tervonis telah meninggalkan tempat tinggalnya dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Salahnya siapa bermain-main dengan aturan,” tandasnya. (rof/teo) 

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus
#buron
#eksekusi
#kejati
#jateng
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita