Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit

Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Foto: Ilustrasi
SOLO RAYA
Jumat, 21 Apr 2023  18:01

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didesak serius mencari para terpidana kasus korupsi yang terjadi saat ini disebut belum tuntas. Hal itu juga terkait adanya sebanyak 22 terpidana kasus korupsi yang sudah divonis bersalah hingga kini tak kunjung bisa dieksekusi. 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ali Mukartono, juga mengatakan bahwasanya ada tiga terpidana yang belum bisa dieksekusi, terdiri dari tokoh pejabat ternama yaitu eks Wakil Bupati Karanganyar: Sri Sadoyo, eks Panitia Anggaran DPRD Sragen: Ashar Astika, dan eks Bupati Semarang: Bambang Guritno.

Terpidana eks Bupati Semarang Bambang Guritno, oleh pihak Kejaksaan masih terus dicari karena terpidana berstatus buron. Padahal terdakwa sendiri sudah divonis melalui putusan Mahkamah Agung bernomor Put MA RI No: 793 K/Pid.Sus/2009 Tgl 21 April 2009 dengan hukuman satu tahun dan denda Rp 50 juta, kemudian telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO sejak tahun 2011 silam. 

Sedangkan Kejaksaan sendiri belum bisa mengekseskusi Sri Sadoyo Harjo Miguno, padahal tersangka telah divonis 6 tahun hukuman penjara, namun karena terpidana sakit komplikasi akhirnya belum bisa dieksekusi.

Kemudian eks Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen: Ashar Astika belum tuntas dieksekusi karena kondisi sakit. 

Sorotan lain, bahwa selain belum bisa mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi juga dinilai masih punya tunggakan menangkap buronan kasus korupsi untuk diseret di pengadilan.

Para pelaku lain yang menjadi tunggakan Kejati yaitu Indra Wahyudi KEPALA DESA Jatirunggo Pringapus serta Ani Utamingsih mantan pejabat Bank Mandiri, mereka juga berstatus tersangka.

Dua orang itu tersandung keranah hukum terkait perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah kompensasi di Desa Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang.

Ironisnya, Indra Wahyudi dan Ani Utaminingsih yang jelas-jelas sudah tervonis pidana serta ditetapkan sebagai tersangka, tapi pelaku tak juga ditahan. Akibatnya, mereka kini sudah melarikan diri.

Tak ketinggalan soal ini, bahwa Kejaksaan KABUPATEN BOYOLALI sendiri juga memiliki buron lain, pelaku yakni MARYOTO, jelas telah ditetapkan status hukumnya dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Bagaimana akhir dari ujung penyelesaian kasus hukum juga belum jelas sampai sekarang, lagi-lagi berstatus buron. 

Kemudian tak ketinggalan Kejaksaan untuk di Kabupaten Tegal juga ada klimaksnya hingga sekarang, 3 oknum pejabat ini secara resmi penatapan kasus korupsinya telah menyeret pelaku yang harusnya dihotel prodeo. Alhasil 3 pelaku yakni: a. EMMA FATIMAH ASSAIDI, b. ASIKIN, c. HARUN AL RADIS, mereka divonis pidana 4 tahun hukuman penjara. Namun usai vonis tak kunjung dikurung, hingga pada akhirnya kabur dan status buron hingga sekarang. 

Berbagai dinamika seputar hukum dan keadilan hukum diwilayah Jawa Tengah pun akhirnya menuai berbagai sorotan dari berbagai pihak. Saat booming meledaknya kasus dari semua rata-rata tokoh pejabat itu, semua publik heboh dengan berbagai tayangan juga beritanya.

Dari mulai terbongkarnya kasus hingga perjalanan sidang hingga vonis, perjalanan waktu semua bak hilang bagai ditelan bumi kemudian kabar yang ada hanya sebuah jawaban realita sederhana, yaitu pelaku dikabarkan kabur dan berstatus BURON alias DPO. Kabur dengan menyandang status sebagai seorang tersangka dengan mengantongi status angka atau nominal dalam pidana hukuman penjara yang menjeratnya. 

Selain menjadi sorotan, berbagai dinamika hukum yang adapun menjadi teka teki bahan pertanyaan tersendiri bagi semua pengamat. Berbagai kasus yang menyeret para pelaku, namun rata-rata dalam perjalanan hukumnya, setelah adanya putusan kasasi ataupun banding, mereka para pelaku rata-rata sudah kabur tidak ada di rumahnya.

Kejadian-kejadian yang konfliknya hampir sama itu ada akhirnya membuat pihak Kejaksaan Tinggi pun seperti kesulitan mengeksekusi terkait putusan hukum, bahkan kalaupun ketika oknum pelaku yang sudah divonis hukuman pidana dan pelaku hendak digelandang, akhir sebuah cerita yang terdengar penetapan status hukum saja namun pelaku sudah hilang batang hidungnya. 

Dari kesekian berbagai sorotan yang ada, salah satunya dari pihak KP2KKN ikut bersuit dipublik. Pihaknya secara gamblang, berbagai konflik perjalanan kasus yang terjadi dinilai banyak kejanggalan, kemudian juga mencurigai adanya keengganan dari penegak hukum untuk menangkap sejak awal para pelaku sebelum melarikan diri atau menjadi buron. 

Salah satu aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) di Jawa Tengah, Eko H menyatakan pihaknya kini ikut mendesak Kejati. Dia juga menyampaikan, rata-rata konflik kasus yang terjadi yakni terpidana itu awalnya mengajukan banding dan kasasi setelah tak puas atas putusan di pengadilan tingkat pertama. 

Eko pun mencontohkan secara sederhana, salah satunya perjalanan kasus hukum Indra Wahyudi dan Ani Utaminingsih. Oleh pihak Kejari, para pelaku resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka para pelaku tak juga ditahan atau tangkap.

Tambahnya, sebagai kasus seputar Jateng yang ikut tersorot yakni Kejaksaan Negeri JEPARA belum bisa mengeksekusi terpidana ANWAR SANUSI yang status hukumnya gedok palu divonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

Lagi-lagi perjalanan kasus tak menuai klimaksnya. Akibatnya, mereka bisa melarikan diri hingga buron sampai sekarang. Sehingga masih selamat dari derita dinginnya hotel prodeo. 

. “Saya yakin mereka para pelaku sebenarnya masih berada di wilayah Indonesia saja. Sekarang tinggal penegak hukum mau mencari atau tidaknya gitu saja,” katanya.

Lanjut Eko, dicontohkan lagi kasus sama yang konflik ujung ceritanya tak jauh berbeda, yakni terkuaknya kasus salah satu oknum eks pejabat di KABUPATEN REMBANG, yaitu MOKHAMAD ZAHLI. Pelaku jelas-jelas dalam perkembangan kasus hukumnya sudah terpidana divonis 1 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 50 juta. Usai tersiar jatuhan hukuman pun tiba-tiba pelaku sudah tidak nongol lagi.

Akhir kata, jawaban yang publik terima dari pihak Kejaksaan Tinggi mengklaim, kalau pelaku alias Zahli yang tervonis telah meninggalkan tempat tinggalnya dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Salahnya siapa bermain-main dengan aturan,” tandasnya. (rof/teo) 

TAG:
#kasus
#buron
#eksekusi
#kejati
#jateng
Berita Terkait
Kantor Bupati Karanganyar di Geruduk Warga, Kisruh Soal BUMDes Berjo Minta di Usut Sampai Tuntas
Kantor Bupati Karanganyar di Geruduk Warga, Kisruh Soal BUMDes Berjo Minta di Usut Sampai Tuntas
Kantor Bupati Karanganyar di Geruduk Warga, Kisruh Soal BUMDes Berjo Minta di Usut Sampai Tuntas
Kantor Bupati Karanganyar di Geruduk Warga, Kisruh Soal BUMDes Berjo Minta di Usut Sampai Tuntas
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita