Terungkapnya Kasus Korupsi Bank Jateng, Eks Pimpinan dan Pengurus Korporasi Jadi Tersangka

YOGJAKARTA - Mencuatnya kasus itu bermula saat adanya kredit macet di Bank Jateng Cabang Jogja dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar.
Oleh pihak Mahkamah Agung pun juga sempat mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Jogja terkait kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jogja.
Data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri juga telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa berinisial MAS yang merupakan mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja beberapa waktu lalu.
Terdakwa inisial MAS selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Yogyakarta tahun 2018-2019 bersama-sama dengan terdakwa MAV selaku pemilik/pengurus korporasi didakwa penuntut umum Kejari Jogja melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara c.q Bank Jateng Cabang Jogja dengan total kerugian sebesar Rp14 miliar.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Lilik Andriyanto menjelaskan, bahwa setelah melalui proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, inisial MAS telah divonis bebas pada 8 April 2022. Dalam salinan putusan pengadilan No.12/Pid.Sus-TPK/2021/Yk dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindak pidana, melepas dari tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan.
“Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja tersebut, Jaksa pada Kejari Jogja saat itu di hari yang sama langsung melaksanakan putusan tersebut, namun mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi sebagaimana dalam putusan tersebut mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jogja dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja.
MA juga menyatakan terdakwa MAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pidana dan denda sebesar Rp300 juta.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jogja didampingi Penasihat Hukum terdakwa MAS pada hari Februari 2023 lalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan nomor 5716 K/Pid.Sus/2022 dengan cara memasukkan terdakwa MAS ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta,” ujarnya. (har/met)