Satreskrim Polres Mura ungkap kasus BBM Oplosan jenis Pertalite.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran gudang dengan menggunakan alat berupa linggis dan palu. Saat melakukan pembongkaran, didalam gudang tersebut ditemukan dua buah derijen kosong dan dua buah drum, diduga jadikan tempat bahan bakar minyak.
Sekitar lebih kurang 30 menit, tim gabungan, berhasil membongkar gudang tersebut, sedangkan dua buah derijen kosong dan dua buah drum langsung diamankan ke Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo. SIK, MH melalui Kasat Resrim, AKP Muhammad Indra Prameswara. SIK, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Plh Satpol PP Damkar, Nasir serta perwakilan Kodim 0406 Lubuklinnggau, Sertu Nopiris, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (3/7/2023).
"Hari ini bersama-sama, tim gabungan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar. Melakukan komitmen bentuk dari Polda Sumsel, dengan melakukan efek jera (Dexteem), dengan melakukan pembongkaran gudang, penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi, yang sebelumnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan pelaku, pada, Jum'at (16/6/2023), sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ A-13/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan BB berupa lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertile bersubsidi pemerintah dengan dioplos minyak mentah, menggunakan bahan campur lainnya terletak di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.
Saat dilakukan pembokaran situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bahkan dari pihak keluarga pelaku membantu saat proses pembongkaran, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali aksinya.
Dalam kesempatan itu, kami tim gabungan, baik Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau, Pemda Mura melalui Sat Pol PP Damkar, menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan tersebut melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain itu berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan Pemerintah Daerah.



